Sambutan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Tedi Setiadi saat Musrenbang tingkat Kecamatan Parungkuda tahun 2025, Senin (10/2/2025). Foto : Rawin Cking.
TERBIT.ID, Sukabumi - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Tedi Setiadi, menegur beberapa kepala desa (Kades) yang tidak hadir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Parungkuda tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Senin (10/2/2025).
Musrenbang dibuka oleh Camat Parungkuda, Kurnia Lismana, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta perwakilan stakeholder, termasuk dua anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Dapil II, yakni Tedi Setiadi dari Fraksi Gerindra dan Hendra Purnama dari Fraksi PKS. Turut hadir Kapolsek Parungkuda Kompol Aah Hermawan, Danramil 0607-12/Parungkuda Kapten Arm U. Sanusi, serta perwakilan dari DPKAD, Bapelitbangda, DPMD Kabupaten Sukabumi, Kepala Puskesmas Parungkuda dr. Bagus Jatiswara, jajaran kepala desa dari delapan desa di Kecamatan Parungkuda, sekretaris desa, BPD, Dinas Perhubungan, Damkar, dan PKK.
Dalam kesempatan itu, Tedi Setiadi melakukan absensi terhadap para kepala desa dan mempertanyakan alasan ketidakhadiran beberapa di antaranya. Ia menekankan pentingnya keterlibatan kepala desa dalam Musrenbang karena berkaitan dengan pengawalan usulan pembangunan dari tingkat desa hingga kecamatan.
Teguran untuk Kepala Desa yang Tidak Hadir
Tedi menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan forum strategis dalam merancang arah pembangunan kecamatan. Oleh karena itu, menurutnya, kepala desa wajib hadir dan tidak bisa diwakilkan.
"Musrenbang ini acara penting, karena di sinilah kita mengawal aspirasi masyarakat dari tingkat desa hingga kecamatan. Kepala desa wajib hadir, tidak bisa diwakilkan. Sama seperti di DPRD, jika kepala dinas tidak hadir dalam agenda rapat, saya akan batalkan. Begitu juga di tingkat kecamatan, kepala desa harus hadir langsung," ujar Tedi.
Lebih lanjut, ia menyoroti jumlah usulan dari masyarakat yang masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dari 122 usulan yang diajukan, hanya 73 yang terverifikasi. Ia mempertanyakan peran kepala desa dalam memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi dengan baik.
"Harusnya kepala desa berperan aktif dalam memastikan usulan dari masyarakat masuk ke dalam sistem. Jika dari 122 usulan hanya 73 yang terverifikasi, ke mana sisanya? Apakah dibiarkan begitu saja atau ada langkah-langkah yang diambil untuk memperjuangkannya?" tambahnya.
Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat
Tedi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat Kecamatan Parungkuda, terutama dalam memperjuangkan usulan pembangunan yang belum terealisasi. Ia juga mengajak seluruh stakeholder untuk lebih serius dalam mengawal usulan dari tingkat desa hingga kabupaten.
"Saya siap memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Tapi saya tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan dari semua pihak, terutama kepala desa. Kalau bukan kita yang memperjuangkan, siapa lagi?" tegasnya.
Ia berharap ke depan, seluruh kepala desa hadir dalam Musrenbang sebagai bentuk tanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Selain itu, ia juga meminta agar komunikasi antara kepala desa dan anggota DPRD terus dibangun agar usulan yang belum masuk ke dalam SIPD bisa tetap diperjuangkan.
"Saya ingin Musrenbang ke depan semua kepala desa hadir, karena ini menentukan arah pembangunan Kecamatan Parungkuda. Jika ada usulan yang belum masuk, silakan komunikasi dengan saya, karena di sinilah fungsi kami sebagai anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," pungkasnya. (R.Cking).