AJI Bandung Biro Sukabumi Kecam Tindakan Represif Polisi terhadap Jurnalis saat Liputan Aksi Demonstrasi

Redaksi
Selasa, 25 Maret 2025 | 00:15 WIB Last Updated 2025-03-24T17:16:37Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dua jurnalis di Sukabumi saat meliput aksi demonstrasi pada Senin (24/3/2025). Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Dua jurnalis yang menjadi korban adalah Andri Somantri, jurnalis media online VisiNews, dan Siti Fatimah, jurnalis detikJabar sekaligus anggota AJI Bandung. Mereka mengalami intimidasi hingga upaya perampasan alat kerja saat meliput aksi di pusat kota Sukabumi.

Kronologi Kejadian

Sekitar pukul 17.20 WIB, Andri Somantri sedang mengambil gambar situasi aksi demonstrasi, termasuk momen ketika aparat kepolisian diduga melakukan pemukulan terhadap seorang peserta aksi. Namun, tiba-tiba seorang anggota polisi menarik leher Andri hingga ID card pers miliknya terputus.

Di tengah situasi yang semakin memanas, Siti Fatimah juga mendapat intimidasi. Ia diminta untuk menghapus rekaman video yang merekam tindakan represif aparat terhadap dua orang massa aksi. Seorang anggota polisi berpangkat Bripka bahkan berusaha merebut ponselnya.

"Saat itu saya menjelaskan bahwa saya dari media dan memiliki hak untuk merekam di ruang publik. Tapi mereka tetap memaksa saya menghapus video," ujar Siti Fatimah.

Selain intimidasi terhadap jurnalis, aksi represif juga menyasar peserta demonstrasi. Seorang peserta aksi di dekat sebuah toko parfum diduga mengalami pengeroyokan oleh beberapa anggota kepolisian. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap pola pengamanan aparat dalam menangani aksi unjuk rasa.

Kecaman AJI Bandung Biro Sukabumi
Merespons kejadian ini, AJI Bandung Biro Sukabumi mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang dianggap menghambat kebebasan pers dan bertentangan dengan UU Pers.

"Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta," tegas Handi Salam, Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi.

AJI Bandung Biro Sukabumi juga menyampaikan empat tuntutan sebagai bentuk protes:

Mengecam keras kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, yang merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi undang-undang.

Mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi untuk mengusut kasus ini serta menindak aparat yang melakukan tindakan represif terhadap jurnalis.

Mengimbau semua pihak menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai UU Pers.

Meminta perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis saat bertugas, terutama dalam meliput peristiwa yang berisiko tinggi.

"Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah ancaman bagi kebebasan pers dan harus ada langkah tegas dari kepolisian," tambah Handi.

Tuntutan Penegakan Hukum
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. AJI Bandung Biro Sukabumi menekankan bahwa tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada publik dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun.

"Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Upaya menghalangi jurnalis melanggar prinsip demokrasi dan transparansi," ujar Handi.

AJI mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan ada jaminan perlindungan bagi jurnalis di lapangan. Jika tidak ada tindakan konkret, kekerasan terhadap jurnalis dikhawatirkan akan terus berulang.(R.Cking). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • AJI Bandung Biro Sukabumi Kecam Tindakan Represif Polisi terhadap Jurnalis saat Liputan Aksi Demonstrasi

Trending Now

Iklan