TERBIT.ID, Sukabumi - Pembangunan peternakan ayam petelur di Kampung Sinagar, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan warga. Warga mengeluhkan dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas usaha tersebut. Keluhan ini akhirnya dilayangkan kepada pemerintah setempat, yang kemudian menindaklanjutinya dengan inspeksi ke lokasi.
Pemerintah Kecamatan Kalapanunggal bersama tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi turun langsung untuk meninjau proyek tersebut pada 19 Maret 2025. Hasilnya, perusahaan yang menjalankan proyek, PT. Cipta Perkasa Mandiri, diketahui belum mengantongi izin resmi untuk melanjutkan pembangunan.
Peringatan dan Instruksi Penghentian Pembangunan
Camat Kalapanunggal, Ading Ismail, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama sebagai langkah tegas terhadap perusahaan.
"Berdasarkan hasil survei, PT. Cipta Perkasa Mandiri belum dapat menunjukkan kelengkapan berkas perizinan. Selain itu, perubahan dari kandang ayam kampung milik perorangan menjadi usaha perusahaan juga belum memiliki izin resmi dari dinas terkait," ujar Ading Ismail, Kamis (20/3/2025).
Keputusan penghentian ini merujuk pada Instruksi Bupati Sukabumi Nomor: 500/6732/DPMPTSP/2024 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha. Dalam instruksi tersebut, ditegaskan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin resmi sebelum melakukan operasional atau pembangunan.
Dalam surat peringatan yang ditujukan kepada Direktur PT. Cipta Perkasa Mandiri, pemerintah meminta agar seluruh aktivitas pembangunan segera dihentikan hingga perusahaan menyelesaikan proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPMPTSP Pastikan Penutupan Sementara
Langkah tegas juga diambil oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Budi Surya, bagian analisa kebijakan DPMPTSP, menyatakan bahwa proyek tersebut akan dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dilengkapi.
"Kami akan menutup sementara pembangunan proyek ini karena perizinannya belum ditempuh atau dikantongi. Jika dalam waktu tertentu izinnya tidak diurus, maka kami akan menutup total proyek ini," tegasnya.
Menurut Budi, penghentian proyek ini tidak hanya karena masalah administrasi perizinan, tetapi juga sebagai respons terhadap pengaduan warga yang merasa keberatan dengan keberadaan peternakan ayam tersebut. Sayangnya, saat tim DPMPTSP melakukan inspeksi, pihak perusahaan maupun penanggung jawab proyek tidak ditemukan di lokasi.
"Kami hanya menjalankan tugas untuk menertibkan pembangunan proyek yang belum memiliki izin yang berlaku, sekaligus menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sekitar," katanya.
DPMPTSP menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Jika PT. Cipta Perkasa Mandiri tidak segera mengurus izin, maka langkah lebih lanjut, termasuk penutupan permanen, dapat dilakukan. (R.Cking).