DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Nomenklatur BPR dalam Rapat Paripurna ke-7

Redaksi
Selasa, 11 Maret 2025 | 03:54 WIB Last Updated 2025-03-10T20:59:06Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/3/2025). Rapat ini membahas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., serta didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda utama rapat adalah mendengar pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap usulan perubahan tersebut. "Kami berharap pembahasan ini dapat dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Setiap fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terkait perubahan badan hukum dan nomenklatur Perumda BPR Sukabumi. Berikut adalah poin-poin utama dari masing-masing fraksi:

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN)

Fraksi Golkar dan PAN menekankan pentingnya pembahasan yang objektif dalam menyepakati Raperda ini. Mereka berharap komisi atau panitia khusus (Pansus) DPRD dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perubahan ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini tetap mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi," kata perwakilan fraksi. Selain itu, mereka menyoroti pentingnya penyelesaian pembahasan secara tepat waktu agar sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Fraksi Gerindra menilai perubahan nomenklatur ini merupakan langkah strategis bagi perkembangan BPR Sukabumi. Namun, mereka mengusulkan agar bank ini bertransformasi menjadi BPR Syariah agar lebih inklusif dan sejalan dengan visi religius Kabupaten Sukabumi.

“Kami berharap BPR Sukabumi dapat berkembang lebih jauh, bahkan menjadi Bank Pembangunan Daerah agar lebih kompetitif dan memiliki segmentasi pasar yang lebih luas,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra. Mereka juga menekankan pentingnya profesionalisme dan peningkatan pelayanan agar BPR dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Aang Erlan Hudaya, juru bicara Fraksi PKB, menyampaikan empat catatan penting dalam pembahasan Raperda ini.

Peningkatan Tata Kelola: BPR Sukabumi harus memiliki tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Akses Layanan Keuangan untuk UMKM: Perubahan badan hukum tidak boleh menghambat akses masyarakat kecil terhadap layanan perbankan.
Kajian Mendalam dan Mitigasi Risiko: Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan ini tidak berdampak negatif pada pegawai dan nasabah.
Penguatan Modal: Perlu ada strategi penguatan modal agar bank ini bisa bersaing dalam industri perbankan.
"Dengan catatan tersebut, kami mendukung pembahasan lebih lanjut agar perubahan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Fraksi PKS menyoroti perlunya evaluasi komprehensif sebelum perubahan ini dilakukan. Mereka juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan bank serta penguatan penerimaan daerah melalui dividen dan laba usaha.

"Kami juga mendorong agar perubahan ini mengarah pada transformasi menjadi BPR Syariah, yang lebih sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi," ujar Ai Sri Mulyati, juru bicara Fraksi PKS.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

PDI-P berharap perubahan ini mampu meningkatkan kinerja BPR Sukabumi, terutama dalam mengatasi kredit macet dan mendukung UMKM.

"Kami ingin melihat BPR Sukabumi lebih aktif dalam memberikan bantuan kredit kepada pelaku usaha kecil di setiap daerah pemilihan dengan persyaratan yang lebih fleksibel," kata H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd.

Fraksi Partai Demokrat

Fraksi Demokrat mendukung Raperda ini dengan beberapa catatan. Mereka menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif kepada masyarakat agar perubahan ini dapat dipahami dengan baik.

"Kami juga berharap bank ini tetap berpihak kepada rakyat kecil dan mampu bersaing dengan lembaga keuangan informal yang lebih mudah diakses masyarakat," ujar Saepuloh, SE.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Fraksi PPP melihat perubahan ini sebagai peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka berharap BPR Sukabumi dapat menjadi mitra strategis dalam penyaluran permodalan bagi UMKM dan pengelolaan dana desa.

"Kami ingin melihat bank ini dikelola dengan prinsip tata kelola yang sehat, profesional, transparan, dan akuntabel," kata H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Tindak Lanjut Rapat Paripurna
Setelah mendengarkan pandangan umum dari seluruh fraksi, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyatakan bahwa terdapat berbagai catatan, saran, dan pertanyaan yang perlu dijawab oleh Pemerintah Daerah.

"Kami mengharapkan Bupati Sukabumi dapat memberikan tanggapan atas semua masukan yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret 2025," ujarnya.

Rapat diakhiri dengan harapan agar perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Nomenklatur BPR dalam Rapat Paripurna ke-7

Trending Now

Iklan