TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/3/2025). Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Selain itu, rapat juga membahas pengumuman serta penetapan penugasan komisi untuk membahas Raperda tersebut.
Bupati Sukabumi Sambut Positif Transformasi BPR Sukabumi
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi-fraksi DPRD terhadap transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroda. Ia menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perbankan bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Perubahan ini akan memperkuat peran bank daerah dalam mendukung perekonomian, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan transformasi menjadi Perseroda, kita berharap dapat meningkatkan daya saing dan memperluas cakupan layanan perbankan," ujar Bupati Asep Japar.
Selain itu, transformasi ini akan membuka peluang penyertaan modal dari pihak swasta dan masyarakat, sehingga memperkuat permodalan bank. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta pemanfaatan teknologi digital juga menjadi fokus utama guna memastikan operasional bank berjalan lebih efektif dan efisien.
Bupati juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) untuk memastikan bank daerah ini dapat dikelola secara profesional.
"Kami akan terus melakukan evaluasi berkala, menerapkan GCG yang ketat, serta mengedepankan pengelolaan yang profesional agar bank ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah," tambahnya.
DPRD Tugaskan Komisi III untuk Pembahasan Raperda
Selain penyampaian jawaban Bupati, Rapat Paripurna ini juga mengumumkan dan menetapkan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai pihak yang bertugas membahas Raperda terkait perubahan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroda.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menegaskan bahwa tugas Komisi III adalah memastikan pembahasan Raperda berjalan komprehensif, transparan, serta sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
"Kami berharap Komisi III dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi kemajuan perekonomian daerah," ujar Budi Azhar Mutawali.
Penugasan Komisi III ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada 27 Februari 2025.
Dengan adanya transformasi ini, diharapkan PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) mampu menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih kompetitif, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan akses permodalan yang lebih luas bagi pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi. (R.Cking).