TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/3/2025).
Paripurna kali ini membahas dua agenda penting, yaitu Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD, yaitu H. Usep dan Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Sukabumi serta sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD yang telah disusun. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan LKPJ merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024.
"Setiap kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, DPRD memiliki waktu 30 hari untuk melakukan pembahasan," ujar Budi.
Selain membahas LKPJ, Bupati juga menyampaikan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029. Hal ini, lanjut Budi, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mewajibkan kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, dalam paparannya menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bagian penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen ini disusun berdasarkan RPJMD 2021-2026 dan RKPD 2024.
"LKPJ Tahun 2024 memuat pelaksanaan APBD serta capaian kinerja utama Pemerintah Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2024," ungkap Asep Japar.
Beberapa capaian penting yang disampaikan di antaranya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meningkat menjadi 70,18, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) yang mencapai 5,15 persen, serta evaluasi terhadap 155 program, di mana 80 indikator berhasil melampaui target, sementara 65 lainnya masih memerlukan perbaikan.
Bupati juga menegaskan, tantangan utama yang dihadapi daerah seperti bencana alam dan kondisi geografis perlu menjadi perhatian serius dalam merumuskan kebijakan ke depan. Ia juga berharap agar pembahasan RPJMD 2025-2029 bersama DPRD dapat menghasilkan rencana pembangunan yang lebih baik.
“Dengan evaluasi yang komprehensif, partisipasi aktif masyarakat, serta sinergitas antar lembaga, saya optimistis Kabupaten Sukabumi akan mampu mewujudkan visi sebagai daerah yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” ujar Bupati.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Pimpinan DPRD meminta kepada seluruh komisi untuk segera menyusun jadwal pembahasan LKPJ sesuai hasil Badan Musyawarah. DPRD juga mengharapkan kehadiran langsung para kepala perangkat daerah dalam pembahasan LKPJ bersama komisi-komisi.
“Keikutsertaan kepala perangkat daerah dalam pembahasan sangat penting agar pembahasan bisa tepat waktu dan menghasilkan rekomendasi yang objektif, komprehensif, dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pemerintahan ke depan,” tambah Budi Azhar.
Rangkaian rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan Dokumen LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta Dokumen Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan DPRD. Dokumen tersebut akan menjadi landasan penting dalam proses evaluasi, perbaikan, dan penyusunan kebijakan pembangunan Kabupaten Sukabumi di masa mendatang. (R.Cking).