Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025: Pengesahan Raperda dan Laporan Reses

Redaksi
Jumat, 07 Maret 2025 | 16:25 WIB Last Updated 2025-03-08T14:26:49Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, pada Kamis (6/3/2025). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran pimpinan DPRD, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. 

Rapat paripurna ini membahas sejumlah agenda penting, antara lain:

Pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Penyampaian Laporan Reses Ke-1 Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pengesahan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah persetujuan terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. H. Andri Hidayana dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan laporan terkait Raperda ini, yang kemudian disetujui bersama melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.

"Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah resmi disetujui oleh DPRD dan Bupati Sukabumi. Kami berharap regulasi ini dapat meningkatkan kualitas produk hukum di daerah agar lebih tertib dan sesuai standar," ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP.

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam pendapat akhirnya juga menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD. "Kami berterima kasih kepada DPRD, khususnya Komisi I, serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam penyusunan Raperda ini. Semoga dapat menjadi landasan hukum yang baik bagi pembangunan daerah," ujarnya.

Transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. BPR Sukabumi (Perseroda)
Selain pengesahan Raperda, rapat paripurna ini juga membahas perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam penyampaiannya, Bupati Sukabumi menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing bank daerah serta memperluas jangkauan layanan perbankan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Transformasi ini tidak hanya menyesuaikan regulasi, tetapi juga membuka peluang investasi bagi masyarakat serta mengoptimalkan penyaluran dana program pemerintah. Kami berharap PT. BPR Sukabumi (Perseroda) dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung perekonomian daerah," jelas Asep Japar. 

Laporan Reses Ke-1 Tahun 2025

Agenda lain dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian Laporan Reses Ke-1 Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi. Reses yang telah dilaksanakan pada 5-7 Februari 2025 ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai daerah pemilihan.

Masing-masing fraksi DPRD menyampaikan laporan hasil reses mereka, yang mencakup berbagai isu strategis serta rekomendasi bagi pemerintah daerah. Beberapa juru bicara fraksi yang menyampaikan laporan antara lain:

Rahma Sakura Ramkar (Fraksi Partai Golkar dan PAN)
Syarif Hidayat (Fraksi Gerindra)
Saepul Rahman, S.Sy (Fraksi PKB)
Uden Abdunnatsir (Fraksi PKS)
H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd (Fraksi PDI-P)
Rudi Heryanto (Fraksi Demokrat)
Bambang Nurpalah (Fraksi PPP)
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa hasil reses ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan daerah. "Kami akan mengawal aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui reses ini agar dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat," katanya.

Persiapan Rapat Paripurna Selanjutnya
Di akhir rapat, Pimpinan DPRD menginformasikan bahwa Rapat Paripurna berikutnya, yang membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi, akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Seluruh fraksi diharapkan dapat mempersiapkan pandangan umum mereka terhadap Raperda tersebut.

Dengan berbagai agenda penting yang dibahas, Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam penyusunan regulasi daerah dan penyelarasan kebijakan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Sukabumi. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025: Pengesahan Raperda dan Laporan Reses

Trending Now

Iklan