Kapolres Sukabumi, AKBP Samian melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FT (72). Selain itu, polisi pun menyita sebuah senapan berburu merk Christensen Arms dan beberapa butir peluru kaliber 308 mm.
"Betul kita telah mengamankan seorang terduga pelaku FT dan beberapa barang bukti senapan dan peluru," kata Hartono, Jumat (25/04/2025).
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh terbit.id, JT merupakan seorang pemilik perusahaan tambang pasir yang berada di Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Bahkan perusahaan tambang tersebut sudah berjalan sejak tahun 2008 lalu. Dari hasil penyelidikan diduga JT lalai tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan perburuan.
"Diduga pelaku lalai dan tidak menjalankan SOP saat melakukan perburuan," jelas Hartono.
Sebelumnya, melalui pemeriksaan autopsi yang dilakukan di RSUD R. Syamsudin, Kota Sukabumi pada Kamis (24/04/2025) pada punggung korban ditemukan luka terbuka menganga cukup lebar sekitar 18 cm dan memiliki kedalaman cukup dalam hingga organ dalam rongga tubuh.
Saat autopsi pun tidak ditemukan adanya proyektil peluru di dalam tubuh korban, bahkan dokter forensik RSUD R. Syamsudin, Nurul Aida Fathia menyimpulkan bahwa korban tewas akibat kekerasan tumpul pada bagian punggungnya.
"Kematian korban terjadi akibat kekerasan tumpul pada punggung yang menyebabkan kerusakan pada organ paru-paru menimbulkan pendarahan," kata Aida.(FKR)