DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Tingkatkan PAD dan Iklim Investasi

Redaksi
Rabu, 23 April 2025 | 12:11 WIB Last Updated 2025-04-23T05:12:46Z
TERBIT.ID, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2025. Kesepakatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Sukabumi.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan bersama tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-13 Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Kamis, 17 April 2025, di ruang rapat utama Gedung DPRD.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi secara efektif dan efisien.

“Perubahan Perda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi, serta memberikan kemudahan bagi dunia usaha dan investor,” ujar Bupati Asep Japar.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa revisi regulasi ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyederhanakan administrasi perpajakan, memperkuat daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, dan tentu saja meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini akan sangat bergantung pada sinergi semua pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat luas.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan legislatif dalam penyusunan Raperda ini. Kolaborasi ini penting agar kebijakan berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa Rapat Paripurna kali ini merupakan tahapan akhir dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut. Ia mengungkapkan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilaksanakan secara komprehensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah.

“Setelah disetujui bersama, kami berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera menyampaikan Raperda ini ke Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi agar segera berlaku dan dapat diimplementasikan,” kata Budi.

Dengan disepakatinya perubahan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pajak dan retribusi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi daerah. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Tingkatkan PAD dan Iklim Investasi

Trending Now

Iklan