TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Jumat (11/4/2025).
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir dalam rapat ini Bupati Sukabumi beserta Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat, juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda yang diajukan oleh Bupati. Pandangan yang disampaikan berisi catatan, saran, masukan, koreksi hingga pertanyaan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa penyampaian pandangan umum ini merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah agar Raperda yang diajukan dapat lebih sempurna sebelum disahkan.
"Secara umum, pandangan fraksi-fraksi DPRD berisi berbagai masukan konstruktif yang kami harapkan dapat dijawab dan ditanggapi secara lengkap oleh Bapak Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah," ujar Budi dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa jawaban Bupati atas pandangan umum dari ketujuh fraksi DPRD akan disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 April 2025.
"Dengan demikian, proses pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan terus berlanjut dan diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih tepat sasaran serta bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi," tambahnya.(R.Cking).