DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-12, Bahas Jawaban Bupati Terkait Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Redaksi
Senin, 14 April 2025 | 19:08 WIB Last Updated 2025-04-14T12:09:48Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025, Senin (14/04/2025), yang bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya.

Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, rapat juga menetapkan penugasan alat kelengkapan DPRD yang akan membahas Raperda tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi atas saran, masukan, dan dukungan terhadap Raperda yang diusulkan. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti seluruh masukan demi terwujudnya Perda yang optimal dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sorotan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD

Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi terhadap pandangan fraksi antara lain:

Fraksi Golkar: Pentingnya kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah, penguatan evaluasi substansi pasal-pasal Raperda, peningkatan PAD melalui Opsen PKB dan BBNKB, serta optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB melalui data dan teknologi.

Fraksi Gerindra: Dukungan terhadap administrasi yang tertib, peningkatan kompetensi aparatur, integrasi data pajak, digitalisasi sistem pemungutan, serta pentingnya eksplorasi potensi sumber daya alam daerah.

Fraksi PKB: Penurunan tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan, penyesuaian batas omzet bebas pajak untuk UMKM, serta tindak lanjut rekomendasi Kemendagri terkait klasifikasi tarif PBJT dan retribusi PBG.

Fraksi PKS: Penekanan pada efektivitas proses pemungutan, pengawasan, efisiensi administrasi, integrasi perencanaan antar instansi, serta digitalisasi layanan perpajakan.

Fraksi Demokrat: Penegasan kembali prinsip pajak sebagai kewajiban rakyat demi kesejahteraan umum, dan komitmen tata kelola yang transparan serta akuntabel.

Fraksi PPP: Peningkatan batas omzet UMKM bebas PBJT menjadi Rp7 juta per bulan, serta dukungan terhadap digitalisasi retribusi khususnya di sektor pariwisata.

Penugasan Alat Kelengkapan DPRD

Di akhir rapat, DPRD juga mengumumkan dan menetapkan penugasan alat kelengkapan dewan yang akan terlibat dalam pembahasan Raperda ini. Penugasan ini dimaksudkan untuk memastikan pembahasan berjalan sesuai prosedur, objektif, dan tepat waktu.

Rapat Paripurna ke-12 ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, khususnya dalam menyempurnakan Perda tentang pajak dan retribusi, yang berimplikasi langsung pada peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan harapan agar jawaban dan penjelasan Bupati dapat menjadi landasan kajian mendalam dalam pembahasan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1415/Keuda tanggal 27 Maret 2025 serta hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 9 April 2025, pembahasan dan pengkajian Raperda tersebut ditugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Penugasan ini sesuai dengan Angka 7 huruf c surat Mendagri.

Dengan penetapan penugasan ini, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada Bapemperda DPRD. Beliau berharap Bapemperda dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memastikan pembahasan Raperda berjalan komprehensif dan selesai tepat waktu, sesuai target Propemperda Tahun 2025.(ADV). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-12, Bahas Jawaban Bupati Terkait Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Trending Now

Iklan