DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Redaksi
Jumat, 18 April 2025 | 20:10 WIB Last Updated 2025-04-18T13:13:46Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (17/4/2025), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda rapat kali ini membahas Persetujuan Bersama dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., serta dihadiri oleh para pimpinan DPRD lainnya seperti Wakil Ketua II, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati H. Andreas, SE., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.

Fokus pada Peningkatan PAD dan Iklim Investasi

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., mengungkapkan harapannya agar perubahan Perda ini menjadi landasan kuat bagi pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara lebih efektif. Ia menegaskan pentingnya regulasi tersebut dalam mendukung proses pemungutan, pengendalian, dan pengawasan pajak dan retribusi daerah.

Bupati juga memaparkan enam tujuan strategis dari perubahan Perda tersebut, yakni:

Mendorong Peningkatan PAD: Dengan sistem pemungutan yang optimal, diharapkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukabumi dapat mengalami peningkatan signifikan.

Mempermudah Kegiatan Usaha: Penyederhanaan administrasi dalam perpajakan dan retribusi akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.

Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif: Kepastian hukum serta transparansi sistem akan menarik investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Sukabumi.

Meningkatkan Daya Saing Daerah: Keseimbangan antara penerimaan daerah dan iklim investasi diyakini akan membuat Sukabumi semakin kompetitif.

Menciptakan Lapangan Kerja: Investasi yang meningkat diharapkan mampu membuka banyak peluang kerja bagi masyarakat.

Meningkatkan Pelayanan Publik: Peningkatan PAD akan memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Asep juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat, dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Harap Proses Registrasi Perda Dapat Dipercepat
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menilai bahwa Rapat Paripurna ini menjadi penutup dari proses panjang pembahasan Raperda yang telah digodok secara cermat oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Daerah.

Ia berharap, setelah disepakati bersama oleh legislatif dan eksekutif, Raperda tersebut segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi.

“Kami mendorong agar proses penyampaian ke tingkat provinsi dapat dilakukan secepatnya. Harapannya, Perda yang baru ini bisa segera diberlakukan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Budi.

Dengan disepakatinya perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini, diharapkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah di Kabupaten Sukabumi semakin modern, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Adv). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Trending Now

Iklan