DPRD Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan PDRD, Wabup Andreas: Demi Efisiensi dan Keadilan Pajak Daerah

Redaksi
Kamis, 10 April 2025 | 20:04 WIB Last Updated 2025-04-10T13:06:34Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025, membahas usulan perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan serta memberikan ruang lebih bagi pelaku UMKM.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).

Rapat Paripurna ke-10 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan secara langsung nota pengantar Raperda perubahan PDRD. Menurutnya, penyesuaian ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta amanat dari regulasi nasional.

"Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023," kata Andreas di hadapan peserta rapat.

Beberapa poin krusial dalam perubahan ini mencakup penyederhanaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan sistem single tarif, dukungan kepada UMKM melalui penyesuaian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta klasifikasi tarif PBJT tenaga listrik berdasarkan konsumsi daya.

Tak hanya itu, Raperda ini juga memuat langkah-langkah efisiensi regulasi, termasuk penghapusan peraturan yang dinilai tumpang tindih dan tidak relevan. Salah satunya adalah pencabutan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

"Dengan Raperda ini, kita harapkan sistem perpajakan dan retribusi menjadi lebih adil, efisien, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah," ungkap Andreas.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, Pemkab dan DPRD wajib menyempurnakan Perda tersebut dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi dari Kementerian. Jika tidak, pemerintah daerah berisiko menerima sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan.

DPRD Kabupaten Sukabumi menyambut baik penyampaian Raperda ini dan akan segera menindaklanjuti pembahasannya dalam agenda-agenda selanjutnya.

Dengan penyelarasan peraturan ini, Pemerintah Daerah berharap akan tercipta sistem pungutan pajak dan retribusi yang tidak hanya sesuai regulasi nasional, namun juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan PDRD, Wabup Andreas: Demi Efisiensi dan Keadilan Pajak Daerah

Trending Now

Iklan