TERBIT.ID, Sukabumi - Seorang supir ambulans di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, akhirnya memberikan klarifikasi usai kendaraan yang dikemudikannya diberhentikan petugas di Posko Pengamanan (Pospam) Lebaran 1446 Hijriah, tepatnya di Exit Tol Parungkuda, Selasa (1/4/2025) siang. Supir tersebut mengakui bahwa ia menggunakan ambulans tanpa izin untuk kepentingan di luar tugas medis.
Supir ambulans Desa Kompa, Yuyu (47), menjelaskan bahwa ia menggunakan kendaraan tersebut bukan untuk berwisata, melainkan untuk mengantarkan sekelompok ibu-ibu menjenguk anak mereka yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Saya memohon maaf kepada Pemerintah Desa Kompa, terutama kepada Ibu Kepala Desa, karena telah menggunakan ambulans tanpa izin resmi," ujar Yuyu dalam video klarifikasinya, Selasa (1/4/2025).
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Kompa, Yulianti, turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan yang dilakukan stafnya. Ia menegaskan bahwa penggunaan ambulans desa harus sesuai dengan peruntukannya.
"Saya sudah memberikan teguran kepada supir ambulans agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," tegas Yulianti. (R.Cking).